Mocimu.id – Tato saat ini menjadi tren bagi sebagian kalangan. Terutama anak muda. Bahkan, akhir-akhir ini, tersebar informasi bahwa Muhammadiyah membolehkan pemakaian tato.
Klaim tersebut mengambil sumber dari buku Tanya Jawab Agama jilid 8 menyebutkan bahwa tato termasuk mubah karena masuk dalam kategori perhiasan. Tetapi haram apabila berakibat negatif seperti merusak iman dan akhlak.
Namun, definisi tato dalam fatwa tersebut masih belum jelas, bahwa tato jenis apa yang dibolehkan. Namun, ketidakjelasan ini kemudian disempurnakan dalam kolom Tanya Jawab Agama di Majalah Suara Muhammadiyah edis ke-15 awal Agustus 2023.
Dalam fatwa ini, definisi tato diambil dari pernyataan Stacie J Beckercor dan Jeffrey E Cassisi, yaitu tato didefinisikan sebagai masuknya pigmen eksogen ke dalam dermis, menghasilkan tanda permanen.
Dalam bahasa Arab yang dikutip dari situs Almaany, tato disebut dengan “al-wasym” yang berarti memaksukkan sebuah jarum ke dalam kulit lalu dimasukkan padanya zat (cairan tinta) khusus, kemudian dibuat gambar-gambar atau garis-garis dengannya.
Fatwa ini juga menyebutkan beberapa risiko negatif dalam memakai tato, salah satunya tersebarnya virus HIV melalui pori-pori kulit. Data penelitian menunjukkan bahwa frekuensi penularan HIV melalui aktivitas bertato berkisar antara 2%-56%.
Karenanya, Kementerian Kesehatan menyarankan untuk setiap orang yang baru saja memakai tato melakukan screening HIV.