Mocimu.id – Ratusan mahasiswa di Tegal dan Brebes mulai bergerak mengawal putusan MK nomor 60 dan 70, Jumat, 23 Agustus 2024. Mereka menggelar demo di depan Gedung DPRD Kota Tegal.
Massa berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas tiga daerah. Yakni Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes.
“Jangan sampai RUU Pilkada disahkan diam-diam oleh DPR. Kami tetap mengawal putusan MK nomor 60 dan 70,” kata peserta aksi dalam orasinya, sebagaimana dikutip dari PanturaPost.com.
Menurut mereka, aksi tersebut dilakukan sebagai upaya mengawal putusan Mahkaman Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Pilkada agar jangan sampai dianulir oleh DPR RI.
Selain dari BEM, peserta aksi juga dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan lainnya.
Aksi mahasiswa mendapat pengawalan dari kepolisian. Massa ditemui Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, aspirasi dari mahasiswa akan diteruskan ke DPR RI. Pada prinsipnya, kata Kusnendro, dia menolak RUU Pilkada dan tetap akan mengawal putusan MK.
“Keputusan MK itu final dan mengikat. Maka wajib pemerintah untuk menaati. Aspirasi akan kita sampaikan ke DPR RI,” kata Kusnendro yang juga dari Fraksi PDI-P.
Dalam tuntutannya, mahasiswa juga meminta perwakilan setiap fraksi partai politik di DPRD untuk hadir menemui. Mereka meminta agar seluruh fraksi DPRD Kota Tegal menolak RUU Pilkada tidak hanya dari PDI-P.
Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 11.15 WIB, demonstrasi masih berlangsung. Mereka mengancam masuk ke gedung DPRD untuk menemui fraksi lainnya.
“Kami tunggu sampai semua fraksi DPRD keluar, atau kami masuk,” kata peserta aksi. (*)