TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Tegal Nomor 214 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tegal Tahun 2024 menyatakan bahwa syarat minimal suara sah 10 persen atau sebanyak 15.774 suara.
Berikut Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
Tempat : Kantor KPU Kota Tegal
Jl. Sumbodro No. 20 Tegal