TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 20204
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor 753/PL.02.2-Pu/3328/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor 1299 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 56.608 (lima puluh enam ribu enam ratus delapan) suara.