Oleh: Arip Hidayat, S.E.I., M.E*
Manusia adalah makhluk sosial. Itu sudah menjadi pengetahuan umum dalam tradisi intelektual kita. Arti dari mahluk sosial adalah keberadaan manusia hidup di dunia sebagai individu dan ciptaan-Nya/mahluk-nya sangat bergantung dengan sekitar. Manusia butuh pada peran sesama manusia atau butuh terhadap alam sekitarnya. Butuh pada yang lain adalah karakter utama mahluk. Dalam kajian akidah mahluk itu sesuatu yang muhdast (baru). Ciri dari muhdast itu senantiasa berubah ; Dulu tiada, saat ini ada, kelak mati. Maka manusia sebagai mahluk yang tentu muhdast itu, untuk terus bisa mempertahankan eksistensi kehidupannya di dunia yang sebentar ini butuh interaksi dengan alam sekitarnya. Termasuk untuk memenuhi hajat hidupnya, baik sandang, pangan, papan, jasa dan lain sebagainya. Hal terakhir ini di kenal dengan istilah ekonomi. Dan sungguh berekonomi bagian dari fitrah manusia.
Definisi Ekonomi Islam
Sebelum mengetahui definisi ekonomi islam, ada baiknya kita ketengahkan dulu definisi ekonomi secara konvensional. Dari berbagai macam pandangan para ahli bisa diambil kesimpulan sederhana terkait dengan definisi ekonomi. Yaitu ekonomi adalah cara manusia dalam memperoleh dan memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan barang atau jasa. Sekali lagi ini definisi ekonomi yang masih konvensional, belum tersentuh nilai-nilai islam. Adapun bicara ekonomi islam secara definisi berarti cara manusia dalam memperoleh dan mememuhi kebutuhannya, baik kebutuhan barang atau jasa, Dimana cara yang dilakukan sesuai dengan nilai spiritualitas islam.
Dalam sudut pandang yurisprudensi islam (fiqh), hukum berekonomi asalnya mubah, sesuai dengan kaidah fiqh ; al-ashlu fil-muamalati al-ibahata illa ma dalla al-dalilu ‘ala tahrimiha (hukum asal muamalah/ekonomi itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya). jadi apa pun boleh dilakukan dalam berekonomi, kecuali yang di larang. Larangan islam dalam berekonomi adalah ; menipu, judi, riba, mencuri, korupsi, merubah akad tolong menolong dengan akad bisnis, jual-beli objek barang haram ; minuman keras, narkotika, daging babi dan lain sebagainaya. Contoh ada orang jual buah mangga, mencmpur buah mangga yang bagus dengan yang busuk tanpa diketahui pembeli. Maka pola berniaga seperti itu hukumnya haram. Bukan haram karena jual buah mangganya tapi karena dia menipu pembeli.
Tujuan Berekonomi Menurut Islam
Islam mengatur sedemikian rupa bagaimana kaum muslim berekonomi dengan baik dan benar sesuai dengan aturan agamanya. Bagaimana umat Muhammad Saw berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya baik barang atau jasa, dimana cara dan usaha itu berada dijalur nilai etika islam. Aturan itu bertujuan agar manusia memperoleh manfaat ; pertama, dengan adanya aturan berekonomi islam, manusia dapat menikmati status harta yang halal karena di peroleh dengan cara-cara yang baik. Bukan hasil menipu, mencuri, korupsi, riba dan lain sebagainya. Harta yang didapat dengan cara halal dapat memberi ketenangan dalam jiwa sekaligus tidak merugikan orang lain. Harta yang seperti inilah seharusnya sebagai nafkah keluarga. Manfaat kedua, manusia bukan hanya sekedar menikmati harta halal, tapi juga harta yang tayyib (baik). harta yang baik lebih di tekankan pada objek barang/harta. Barang/harta/makanan/minuman yang secara objeknya bermanfaat untuk kebaikan tubuh kita. Maka haram hukumnya mengkonsumsi tikus, ular, babi, minuman keras. Karena dalam makanan minuman tadi banyak unsur yang dapat merusak tubuh kita.
Tuhan Memuliakan Pegiat Ekonomi
Selain islam mengatur bagaimana seharusnya manusia memperoleh harta dengan cara-cara yang baik. Islam juga mengajarkan bagaimana seharusnya manusia membelanjakan hartanya dijalan-jalan kebajikan. Al-Qur’an mengajarkan ; “dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil” (al-baqarah: 188). sebagian ahli ilmu berpendapat, bahwa makna ayat diatas diantaranya adalah agama melarang manusia membelanjakan hartanya dijalan-jalan kemaksiatan. Maka agama ini melarang umatnya membelanjakan hartanya dijalan-jalan setan. Sebaliknya manusia akan ditinggikan derajatnya disisi Tuhan sebab manusia telah membelanjakan hartanya dijalan-jalan kebaikan. Bahkan islam menilai membelanjakan harta dijalan Tuhan sebagai bentuk perjuangan suci atau jihad.
Mendermakan harta di jalan Tuhan adalah jihad utama sebelum berkorban nyawa. Qur’an mengajarkan ; “dan berjihadlah kamu dengan harta dan jiwamu dijalan Allah “ (At-taubah : 41). Maka Tak heran kelak di akhirat akan banyak para pegiat ekonomi, yang saat didunia berekonomi sesuai dengan tuntunan agama, baik prosesnya yang sesuai dengan nilai islam hingga hasil hartanya dibelanjakan dijalan-jalan kebaikan. para pegiat ekonomi kelompok ini menempati posisi mulia surga disisi Tuhannya. Karena hartanya digunakan untuk jihad fisabilillah. Aturan islam yang mengatur bagaimana harusnya manusia berekonomi dengan cara-cara yang baik, sekaligus perintah islam membelanjakan hasilnya diajalan kebaikan berlaku baik bagi manusia sebagai individu atau kelompok organisasi. Tuhan pun akan mengangkat derajat manusia yang selama ini berekonomi dengan cara baik juga mendermakan hartanya dijalan-Nya, juga berlaku baik untuk manusia sebagai individu atau mereka yang tergabung dalam kelompok organisasi yang membangun usaha bersama untuk kemaslahatan manusia. Mari kita gaungkan ini untuk individu, komunitas atau organisasi kita.
*Manajer BTM Artha Surya Kab. Tegal