BeritaHikmahIslamNasional

Ustadz Wildan Wakhid Ingatkan Bahaya Miras di Acara Peyaluran Subsidi Alat Perlengkapan Sekolah

×

Ustadz Wildan Wakhid Ingatkan Bahaya Miras di Acara Peyaluran Subsidi Alat Perlengkapan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Mocimu.id – Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sleman menyalurkan subsidi alat perlengkapan sekolah pada 15 siswa kurang mampu di lingkungan Ranting Sleman pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Penyaluran subsidi perlengkapan alat sekolah ini merupakan program setiap tahun dari Lazismu PCM Sleman yang disalurkan melaui PRM – PRM yang ada di cabang Sleman. Ketua PRM Sleman H. Muh Hasim Sleman mengharapkan kepada penerima subsidi perlengkapan alat sekolah juga orang tuanya bisa aktif di kegiatan Muhammadiyah Ranting Sleman termasuk salah satunya Kajian Sabtu Sore di Gedung Muhammadiyah Ranting Sleman ini. Subsidi alat perlengkapan sekolah ini diserahkan oleh Ustadz M. Wildan Wakhid, SHI.

Baca Juga :  Nasyiatul 'Aisyiyah Margasari Adakan Pengajian Perdana dan Pengukuhan Ranting Bersama

Acara ini diawali dengan Kajian Sabtu Sore (KSS) yang merupakan kegiatan kajian rutin yang diselenggarakan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Sleman bersama Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) Sleman setiap sabtu sore di Gedung Dakwah Muhammadiyah Ranting Sleman yang dihadiri warga maupun simpatisan Muhammadiyah di Ranting Sleman. Biasanya setiap 2 pekan sekali Ustadz M. Wildan Wakhid, SHI yang merupakan Ketua Majelis Tabligh PDM Sleman menyampaikan Kajian Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, pada kesempatan sabtu (26/10) ini beliau menyampaikan tema yang sedang hangat yaitu mengingatkan bahaya miras.

“Khamr adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamr masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani).

Baca Juga :  Apa Hukum Membuat Tato Menurut Islam? Ini Penjelasan Muhammadiyah

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”].

Baca Juga :  Agama Harus Dijalankan Dengan Pemahaman Mendalam dan Penuh Kearifan

Khamr induk dari segala macam kejahatan, orang yang shaleh kalau dia sudah minum khamr/minum minuman keras maka dia bisa melakukan hal hal buruk yang sebelumnya tidak pernah dilakukannya. Khamr pintu masuk untuk melakukan keburukan – keburukan lainnya. Kita prihatin karena sekarang ini khamr dijual secara legal, karena dilindungi oleh undang – undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *