BeritaEkonomiHeadlineNasional

Serikat Usaha Muhammadiyah Kritik Rencana Kenaikan PPN 12%, Ajukan Tiga Solusi Penguatan UMKM

×

Serikat Usaha Muhammadiyah Kritik Rencana Kenaikan PPN 12%, Ajukan Tiga Solusi Penguatan UMKM

Sebarkan artikel ini

Mocimu.id – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendapat kritik tajam dari Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU). Kebijakan tersebut dinilai dapat menambah beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim, mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut. Jika pembatalan tidak memungkinkan, SUMU meminta agar kenaikan tarif PPN diimbangi dengan kebijakan afirmatif yang mendukung daya saing UMKM. “Kami mengusulkan tiga paket kebijakan afirmasi penguatan UMKM yang bisa dijalankan,” ujar Ghufron.

Kenaikan Ambang Batas PKP

Poin pertama adalah menaikkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar per tahun. Menurut Ghufron, ambang batas yang saat ini digunakan sudah lebih dari satu dekade tidak diperbarui. “Dengan ambang batas yang lebih tinggi, UMKM tidak langsung terbebani oleh kewajiban sebagai PKP yang akan dikenakan PPN,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Milad, Ribuan Warga Muhammadiyah Kec. Margasari Padati Lapangan Barat Margasari

Penambahan Pagu Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kedua, SUMU mengusulkan kenaikan pagu KUR dari Rp 500 juta menjadi Rp 5 hingga Rp 10 miliar. Dengan akses modal yang lebih besar, UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi, mengadopsi teknologi, dan mengembangkan SDM, sehingga mampu naik kelas menjadi usaha menengah. “Akses modal adalah kunci transformasi UMKM untuk tidak selamanya berada di level mikro,” tambah Ghufron.

Baca Juga :  KAI Logistik Perluas Jaringan: Hadirkan 183 Service Point KALOG Express untuk UMKM dan Pariwisata

Penurunan Tarif PPh Badan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *