Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
BeritaEkonomi

Pemerintah Perkenalkan Kebijakan Pajak Berkeadilan, Stimulus Ekonomi untuk Tingkatkan Kesejahteraan

×

Pemerintah Perkenalkan Kebijakan Pajak Berkeadilan, Stimulus Ekonomi untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

Mocimu.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai kebijakan ekonomi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penguatan kebijakan perpajakan berbasis keadilan dan gotong-royong.

“Pajak adalah instrumen penting pembangunan yang selalu mengedepankan keadilan. Kelompok mampu membayar pajak sesuai ketentuan, sementara masyarakat tidak mampu dilindungi bahkan diberikan bantuan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang diadakan di Jakarta, Senin (16/12).

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% bersifat selektif. Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas seperti kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap dikenakan tarif PPN 0%. Sedangkan barang kategori mewah seperti makanan premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan berbiaya tinggi akan dikenakan penyesuaian tarif.

Baca Juga :  PCM Harjamukti Cirebon Gelar Pengukuhan Pimpinan Ranting dan Pengajian

Pemerintah juga mendukung industri dan masyarakat menengah ke bawah dengan kebijakan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita. Penyesuaian tarif PPN sebesar 1% untuk barang ini akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Selain kebijakan pajak, stimulus ekonomi mencakup berbagai bantuan sosial seperti subsidi pangan, diskon listrik hingga 50%, dan perpanjangan insentif perpajakan. Alokasi total untuk insentif perpajakan pada tahun 2025 mencapai Rp265,6 triliun, dengan fokus pada rumah tangga, UMKM, dan dunia usaha.

Baca Juga :  Serikat Usaha Muhammadiyah Kritik Rencana Kenaikan PPN 12%, Ajukan Tiga Solusi Penguatan UMKM

“Pemerintah memberikan insentif seperti PPh Final 0,5% untuk UMKM, perpanjangan PPh 21 DTP untuk industri, serta berbagai insentif lainnya yang mendorong daya saing dan keberlanjutan usaha,” jelas Menkeu.

Pemerintah juga berkomitmen untuk mendengarkan masukan dari masyarakat guna menyempurnakan kebijakan perpajakan yang adil dan inklusif. Melalui pendekatan berbasis data, pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan keberlanjutan dan kesehatan APBN.

Baca Juga :  Servis Gratis Sepeda Motor, Bentuk Apresiasi Majelis Dikdasmen PCM Lebaksiu di Hari Guru Nasional 2024

“Ini adalah paket lengkap yang menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan sosial. Pemerintah menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan semangat gotong-royong,” tutup Sri Mulyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *