Mocimu.id, Yogyakarta (28/3/25) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2023 terdapat sekitar 67 juta UMKM yang berkontribusi sebesar 61% terhadap PDB dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. Meskipun demikian, hanya 0,1% UMKM yang mampu naik kelas menjadi usaha menengah atau besar, menciptakan fenomena “hollow in the middle.” Untuk mengatasi hal ini, Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) mengusulkan empat kebijakan utama yang bertujuan untuk mendukung daya saing dan perkembangan UMKM di Indonesia.
1. Peningkatan Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 5 Miliar
SUMU mengusulkan agar plafon KUR dinaikkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan UMKM akses modal yang lebih besar, sehingga mereka bisa berkembang lebih lanjut tanpa hambatan finansial. Dengan peningkatan plafon KUR, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan kerja, investasi dalam teknologi, serta penguatan daya saing UMKM, bahkan hingga pasar internasional.
2. Kenaikan Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi Rp 15 Miliar
SUMU juga mengusulkan agar ambang batas PKP dinaikkan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar. Perubahan ini akan mengurangi beban pajak bagi UMKM dan memberikan fleksibilitas lebih dalam reinvestasi keuntungan dan ekspansi usaha. Diharapkan, kebijakan ini akan mendorong penciptaan lapangan kerja lebih banyak serta meningkatkan likuiditas dan daya saing UMKM di pasar global.
3. Pemberantasan Premanisme yang Menghambat UMKM
Permasalahan premanisme dan pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok tertentu semakin memperburuk kondisi UMKM. SUMU mengusulkan untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan komunitas usaha, serta menyediakan jalur pengaduan khusus bagi UMKM yang mengalami intimidasi. Dengan pemberantasan premanisme, UMKM dapat beroperasi lebih aman, memperbaiki daya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal.
4. Kebijakan Batas Atas Biaya Platform dan Iklan yang Semakin Mahal
SUMU juga mengusulkan penerapan tarif batas atas untuk platform fee marketplace dan biaya iklan di media sosial. Biaya yang semakin tinggi membebani UMKM dan brand lokal, sehingga mereka kesulitan untuk bersaing. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM akan memperoleh akses yang lebih baik untuk meningkatkan penjualan mereka tanpa terbebani biaya yang tinggi. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi capital outflow dan memberikan perlindungan bagi komunitas usaha lokal.
Keempat kebijakan yang diusulkan oleh SUMU bertujuan untuk mengatasi ketimpangan antara usaha mikro dan menengah, memberikan peluang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.