Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
EkonomiNasional

Lindungi Konsumen, Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar Disita Kemendag

×

Lindungi Konsumen, Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar Disita Kemendag

Sebarkan artikel ini

MOCIMU.id – Kementerian Perdagangan bertindak tegas untuk melindungi konsumen dari produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin secara langsung pengamanan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang atau seberat yang tak ber-SNI senilai Rp11 miliar di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Produsen baja siku sama kaki ini sudah diawasi sejak 12 September 2024 lalu. Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton senilai Rp11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi. Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, Kamis, (26/9/2024).

Kolom Iklan
Workshop Jurnalistik

Ekspose produk baja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :  Tegal Muhammadiyah University Rencanakan Pembangunan Asrama Mahasiswa dan Masjid Kampus

Sementara itu, Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Baca Juga :  Kolaborasi Kemdikdasmen, PP ‘Aisyiyah, dan UNISA Yogyakarta: Ciptakan Lingkungan Pendidikan Tanpa Kekerasan

“Dalam aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” jelas Rusmin Amin.

Rusmin menambahkan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi, serta barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

Baca Juga :  UKM Tapak Suci STIKES Aisyiyah Palembang Gelar Baitul Arqom Perdana untuk Tingkatkan Kapasitas dan Karakter Anggota

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutup Rusmin.

Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Selain Rusmin, turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Budi Santosa dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *